Konten [Tampil]
Beberapa waktu yang lalu Mom Queen mengikuti satu kajian online yang membahas hikmah qurban dan aqiqah. Dan ini merupakan pembahasan lanjutan tentang bab qurban dan aqiqah anak.
Melalui tulisan ini Mom Queen mencoba merangkum apa yang didapatkan dalam kajian tersebut. Selain itu, Mom Queen juga akan menambahkan beberapa sumber lain yang didapatkan dari ceramah ustadz Khalid Basalamah yang (juga) dengar secara virtual.
Bismillah...semoga tidak ada kekeliruan dalam menuliskannya materi aqiqah anak berikut ini. Amiin
Qurban adalah perintah Allah seperti yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim alaihi salam terhadap putranya Ismail. Ismail, kemudian diganti Allah dengan seekor domba yang gemuk sebagai qurban.
Melalui tulisan ini Mom Queen mencoba merangkum apa yang didapatkan dalam kajian tersebut. Selain itu, Mom Queen juga akan menambahkan beberapa sumber lain yang didapatkan dari ceramah ustadz Khalid Basalamah yang (juga) dengar secara virtual.
Bismillah...semoga tidak ada kekeliruan dalam menuliskannya materi aqiqah anak berikut ini. Amiin
Persamaan Qurban dan Aqiqah
Qurban adalah perintah Allah seperti yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim alaihi salam terhadap putranya Ismail. Ismail, kemudian diganti Allah dengan seekor domba yang gemuk sebagai qurban.
Sedangkan aqiqah adalah sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam atas kelahirannya anggota baru dalam keluarga dengan menyembelih kambing atau domba sebagai aqiqah.
Persamaan qurban dan aqiqah jika ditinjau dari segi hukumnya, menurut imam Syafi'i adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Mari kita lihat landasan dalil perintah keduanya.
Dalil perintah qurban terdapat pada firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Kautsar: 2 yang berbunyi, "Dirikanlah shalat dan berkurbanlah." Berdasarkan potongan ayat diatas sebagian besar para ulama menyatakan hukum qurban adalah sunnah muakkad, yakni tingkatannya dibawah wajib.
Aqiqah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika kelahiran cucu beliau yaitu Hasan dan Husein. Beliau menyembelih dua ekor kambing ketika kelahiran cucu-cucunya itu. Dalam hadits At Tirmidzi disebutkan tentang aqiqah berikut ini:
Banyak ulama yang mengartikan kata 'tergadai' ini sebagai bentuk kewajiban yang harus dilakukan orang tua. Maka sebagian ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib bagi orang tua yang mampu atau apabila dinazarkan.
Namun bagi yang tidak mampu, tidak ada kewajiban untuk menjalankannya. Meski demikian, dalam penerapan hukum aqiqah ini memang terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama.
Ada pertanyaan yang muncul bagaimana dengan orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya karena tidak mampu? Maka pendapat ulama yang masyhur mengatakan hukum aqiqahnya telah gugur, karena yang berkewajiban menjalankan aqiqah adalah orang tua. Tentu saja hal ini dikarenakan jika merujuk pada hukum aqiqah yg wajib. Wallahu 'alam.
Bagaimana ketentuan aqiqah menurut sunnah Rasulullah SAW? Dalam kajian ustadz Khalid Basalamah yang membahas bab qurban dan aqiqah, ketentuan aqiqah adalah disunnahkan memotong 2 kambing bagi laki-laki dan satu kambing bayi anak perempuan. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:
Dalam hadits tidak disebutkan perihal apakah harus kambing jantan atau betina. Sehingga para ulama me boleh kan apabila aqiqah dengan kambing jantan atau betina. Tetapi jika ingin mengikuti sunnah Rasulullah SAW maka beraqiqah dengan kambing jantan yang bertanduk.
Secara umum syarat hewan aqiqah sama dengan hewan kurban. Baik syarat fisik maupun usia hewan. Kondisi fisik dan usia hewan aqiqah sama seperti hewan qurban. Seperti usia domba minimal 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi 2 tahun dan unta 5 tahun. Untuk fisik tidak boleh ada cacat dan cela.
Secara umum syarat hewan qurban dan aqiqah adalah sama, begitu juga dengan hukum qurban dan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Dengan demikian jelaslah bahwa persamaan qurban dan aqiqah dari segi hukum dan syarat hewannya. Semoga kita termasuk orang yang melaksanakan perintah Allah dan menjalankan sunnah Rasul-Nya, amiin. Semoga bermanfaat.
Salam,
Mom Queen
Persamaan qurban dan aqiqah jika ditinjau dari segi hukumnya, menurut imam Syafi'i adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Mari kita lihat landasan dalil perintah keduanya.
Dalil Perintah Qurban
Dalil perintah qurban terdapat pada firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Kautsar: 2 yang berbunyi, "Dirikanlah shalat dan berkurbanlah." Berdasarkan potongan ayat diatas sebagian besar para ulama menyatakan hukum qurban adalah sunnah muakkad, yakni tingkatannya dibawah wajib.
Dalil Perintah Aqiqah
Aqiqah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika kelahiran cucu beliau yaitu Hasan dan Husein. Beliau menyembelih dua ekor kambing ketika kelahiran cucu-cucunya itu. Dalam hadits At Tirmidzi disebutkan tentang aqiqah berikut ini:
Dari Samurah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, "Anak yang baru lahir itu tergadai dengan aqiqahnya. Sampai disembelihkan padanya aqiqah di hari ketujuh, hari ke empat belas, dan hari ke dua puluh satu sejak kelahirannya, dicukur rambutnya, dan diberi nama."
Banyak ulama yang mengartikan kata 'tergadai' ini sebagai bentuk kewajiban yang harus dilakukan orang tua. Maka sebagian ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib bagi orang tua yang mampu atau apabila dinazarkan.
Namun bagi yang tidak mampu, tidak ada kewajiban untuk menjalankannya. Meski demikian, dalam penerapan hukum aqiqah ini memang terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama.
Ada pertanyaan yang muncul bagaimana dengan orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya karena tidak mampu? Maka pendapat ulama yang masyhur mengatakan hukum aqiqahnya telah gugur, karena yang berkewajiban menjalankan aqiqah adalah orang tua. Tentu saja hal ini dikarenakan jika merujuk pada hukum aqiqah yg wajib. Wallahu 'alam.
Ketentuan Aqiqah
Bagaimana ketentuan aqiqah menurut sunnah Rasulullah SAW? Dalam kajian ustadz Khalid Basalamah yang membahas bab qurban dan aqiqah, ketentuan aqiqah adalah disunnahkan memotong 2 kambing bagi laki-laki dan satu kambing bayi anak perempuan. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami agar aqiqah untuk bayi laki-laki dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan satu ekor kambing." (HR Ibnu Majah)
Dalam hadits tidak disebutkan perihal apakah harus kambing jantan atau betina. Sehingga para ulama me boleh kan apabila aqiqah dengan kambing jantan atau betina. Tetapi jika ingin mengikuti sunnah Rasulullah SAW maka beraqiqah dengan kambing jantan yang bertanduk.
Syarat Hewan Aqiqah
Secara umum syarat hewan aqiqah sama dengan hewan kurban. Baik syarat fisik maupun usia hewan. Kondisi fisik dan usia hewan aqiqah sama seperti hewan qurban. Seperti usia domba minimal 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi 2 tahun dan unta 5 tahun. Untuk fisik tidak boleh ada cacat dan cela.
Hikmah Aqiqah
1. Sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT
Hikmah aqiqah adalah sebagai ungkapan rasa syukur atas diberikan keturunan oleh Allah SWT. Selain itu aqiqah juga sebagai wasilah kepada Allah SWT dalam menjaga dan memelihara bayi tersebut.2. Memakan sebagian dan membagikan sebagiannya.
Dianjurkan untuk membagikan sebagian dan memakan sebagian lainnya. Atau membagikan sebagian, memakan sebagian, dan menghadiahkan sebagiannya lagi. Sebagaimana hewan kurban.3. Disyariatkan untuk memotong 2 kambing bagi laki-laki dan satu kambing bayi anak perempuan.
Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada bayi Al Hasan dan Al Husein.4. Memberi nama bayi yang baik dan dicukur rambutnya.
Memberinya nama yang baik, karena nama adalah doa. Kemudian mencukur rambutnya dan timbang, untuk diketahui beratnya. Kemudian seberat rambut itu dibelikan emas untuk disedekahkan.5. Mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqomah di telinga kiri.
Hal ini bertujuan agar Allah SWT menjaganya dan terhindar dari gangguan jin dan setan. Namun pendapat ini sangat lemah. Jika ingin melakukannya cukup melakukan adzan di telinga kanan.6. Waktu aqiqah yang paling afdhol adalah hari ke-7, hari ke-14, atau hari ke-21 sejak kelahirannya.
Dalam kajian Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan, jika sang bayi meninggal sebelum 7 hari maka tidak ada kewajiban mengaqiqahkannya.
Penutup
Secara umum syarat hewan qurban dan aqiqah adalah sama, begitu juga dengan hukum qurban dan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Dengan demikian jelaslah bahwa persamaan qurban dan aqiqah dari segi hukum dan syarat hewannya. Semoga kita termasuk orang yang melaksanakan perintah Allah dan menjalankan sunnah Rasul-Nya, amiin. Semoga bermanfaat.
Salam,
Mom Queen
Post a Comment
Post a Comment